MALANGVOICE– Jejaring mini market Alfamart muncul di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Diduga toko modern itu belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Unit bisnis tersebut menyewa gedung milik Yayasan Nurul Huda. Sebelumnya gedung tersebut dimanfaatkan sebagai pujasera.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Saputra menuturkan, pihaknya tak bisa serta melakukan penyegelan toko modern itu. Karena harus melalui beberapa tahapan untuk melakukan penutupan. Tahapan awal yang perlu dilalui yakni memastikan kelengkapan perizinan. Jika tak memenuhi perizinan, selanjutnya diberikan surat teguran oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Untuk melakukan penutupan, harus dilihat dulu apakah sudah lengkap perizinannya. Berikutnya apakah muncul surat teguran 3 kali untuk segera mengurus administrasi perizinan. Kalau memang tidak ada, akan dilakukan penutupan sementara sampai perizinannya selesai, baru bisa buka kembali,” terang mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Batu.
Baca juga:
Komisi A DPRD Minta Pemkot Batu Tindak Tegas Pelanggar Perizinan Toko Modern
Kriminalitas di Kota Malang Naik Selama 2023, Ini Penyebannya
Alfamart Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan saat Dipanggil DPMPTSP Kota Batu
Dirinya mengingatkan agar kegiatan usaha jangan beroperasi terlebih dulu sebelum terbitnya PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu. Mengingat ada sebuah regulasi yang kuat dan mengikat perihal pendirian dan operasional toko modern. Bukan hanya sebatas didasarkan pada dokumen persetujuan dari masyarakat setempat.
“Tanggal 2 Januari 2024 nanti, Tim Gakda Satpol PP akan diterjunkan guna menghimpun informasi secara detail kronologisnya hingga akhirnya muncul toko modern di situ. Untuk soal perizinannya itu yang tahu OPD pengampu DPMPTSP dan DPKP. Maka manajemen Alfamart perlu dipanggil untuk memastikan kelengkapan perizinannya,” papar dia.