Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Diringkus Polresta Malang Kota

Polresta Malang Kota ungkap peredaran sabu. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Juni lalu. Polisi awalnya menangkap seorang wanita 23 tahun dengan inisial D alias Viola.

Viola ditangkap di rumahnya, Lesanpuro, Kedung Kandang dan diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,30 gram.

“Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan. Hasilnya, Viola mengaku barang itu didapat dari tersangka lain, AR,” kata Leonardus, Rabu (8/7).

Mendapat informasi itu, tim Reskoba Polresta Malang Kota mendatangi rumah AR (18) di KH Malik Dalam. Di sana polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 4,26 gram yang dibungkus 10 plastik kecil.

“Selain itu, kami juga menyita satu plastik pil ekstasi di kediaman AR,” jelasnya.

Pengejaran ini belum berakhir. Satu pelaku lagi dibekuk polisi atas informasi AR. Pelaku lain, Hus alias Gundul (24) kemudian ikut digelandang ke Mapolresta Malang Kota beserta barang bukti 30,69 gram.

“Setelah kami selidiki ternyata barang haram itu didapat dari pelaku lain yang masih kami kejar. Biasanya tranksaksi dilakukan pelaku DPO itu menggunakan nomor ponsel Belanda,” ujar Leo.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini masih meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota. Mereka dikenai pasal berbeda, mulai Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(der)