Tersangka Raymond Merupakan Founder ATG di Malang, Raup Untung Rp10 Miliar

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto saat merilis kasus tersangka ATG, Raymond. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menjelaskan peran dari tersangka tambahan robot trading ATG, Raymond Enovan.

Tersangka kedua setelah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig ini ternyata merupakan salah satu founder ATG.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, Raymond merupakan bagian tim ATG dan juga merekrut member baru.

Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Malang Bantah Rekaman yang Bocor Korsupgah KPK sebagai Teguran

3 Pelatih Jatim Kantongi Lisensi Internasional, Harapan Pencak Silat Melenggang ke Olimpiade Makin Dekat

“Raymond ini adalah founder atau berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo. Tugasnya merekrut member dan presentasi mencari jaringan,” kata Budi Hermanto, Kamis (16/3).

Dalam penetapan tersangka ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa tabungan BCA, handphone, dan satu unit laptop.

Selama bekerja di ATG, Raymond diduga sudah meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar.

“Ada juga pengakuan tersangka Raymond memiliki aset tanah dan rumah, tapi masih kami analisis,” jelas Buher, sapaan akrabnya.

Dari penyidikan tersangka baru ini, polisi mengetahui ada dua founder ATG di Malang selain Raymond. Saat ini tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa satu orang tersebut.

“Inisialnya A. Jadi seluruh Indonesia ada 15 founder ATG. Secepatnya akan kami sampaikan perkembangannya. Yang pasti kemungkinan ada tambahan tersangka baru,” tandasnya.(der)