Tersangka Gus Idris Kembali Diperiksa Polres Malang

Gus Idris (Baju merah, berpeci) usai menjalani pemeriksaan. (Toski D).

MALANGVOICE – Idris Al-Marbawy atau Gus Idris akhirnya mendatangi Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/9).

Kedatangan pria yang biasa disapa Gus Idris ini bukan karena konten video berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’, di kanal YouTube Gus Idris official.

Namun, Gus Idris datang untuk menjalani pemeriksaan kasus informasi hoaks saat merekam adegan seolah-olah dia tertembak di salah satu video Youtubenya.

Baca juga: Belasan Ormas Kabupaten Malang Datangi Polres Malang Minta Gus Idris Ditahan

“Ini masih pemeriksaan perkara yang dulu,” kata Idris, saat ditemui awak media sembari berjalan ke ruang pemeriksaan, Kamis (16/9/2021).

Akan tetapi, ketika ditanya tentang konten video berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’, dirinya mengaku jika video tersebut tidak ada unsur pornografi, dan sebuah pendidikan untuk penontonnya.

Baca juga: Pastikan Vaksinasi Santri Lancar, Kapolres Malang Tinjau Tinjau Vaksinasi di PP Al-Rifa’i 2 Gondanglegi

“Kan sudah jelas dalam disclaimer. Konten itu untuk edukasi. Insyaallah gak ada pornografinya,” jelasnya.

Idris pun tidak bisa berbicara panjang lebar. Dia berjanji, seusai diperiksa polisi pendamping hukumnya akan membeberkan hasil pemeriksaan.

Baca juga: Ambulans dan Ojol Tak Masuk Aturan Ganjil-Genap di Kota Malang

“Nanti ya insyallah penasihat hukum saya yang akan bicara,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi menyampaikan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Baca juga: 1.200 Peserta Ikuti Vaksinasi Massal di Masjid Jami Kota Malang

“Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelasnya.

Setelah berkas lengkap setelah pemeriksaan ini, polisi akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Kalau lengkap. Segera akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, dalam kasus penyebaran informasi hoaks, Idris tidak sendirian menjadi tersangka. Ada juru bicaranya, Ian Firdaus yang juga menjadi tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 01 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP.(der)