Belasan Ormas Kabupaten Malang Datangi Polres Malang Minta Gus Idris Ditahan

Suasana audensi di Polres Malang. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Belasan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam dalam Organisasi Malang Bersatu mendatangi Polres Malang, Rabu (15/9).

Mereka minta aparat Polres Malang segara menahan Idris Al Marbawi alias Gus Idris yang menayangkan video ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’, di kanal YouTube Gus Idris official.

Koordinator Ormas Malang Bersatu, Yatimul Ainun yang mengaku mewakili warga NU Kabupaten Malang merasa terganggu dengan metode dakwah tersangka.

“Saya mewakili warga NU (Nahdlatul Ulama) Kabupaten Malang, minta Idris ditahan. Yang kita masalahkan itu bukan dakwah di youtube atau apa. Tapi metode berdakwahnya,” pintanya.

Baca juga: Gp Ansor Kabupaten Malang Bakal Laporkan Gus Idris ke Polisi

Sementara itu, salah satu perwakilan Ormas Malang Bersatu sekaligus Ketua sanggar santri nahdatussaqofah Nusantara, Ki Ardi Purbo Antono mengatakan konten Idris yang ‘gancet’ sudah memakan korban.

Korbannya adalah orang tua yang mempunyai anak kecil mengaku bingung menjelaskan ketika anaknya bertanya tentang ‘gancet’.

Baca juga: Anggota Polres Malang Sambangi Ipul Beri Bantuan dan Janji Bedah Rumah

“Sebab sekarang anak kecil sudah tanya ‘Pak iki ada orang perempuan dan laki-laki tumpuk itu ngapain?’ Ya apa kita jawabnya? Ini pendidikan gak benar ini,” katanya

Ardi menambahkan, konten ‘gancet’ seperti yang dibuat Idris ini telah viral dan anak kecil lebih mudah mengakses video tersebut.

Baca juga: Besok Bioskop di Kota Malang Mulai Buka

“Karena sekarang dunia digital IT ini sekarang anak-anak dekat dengan Youtube apalah itu. Sesuatu yang viral itu lah yang dekat dengan anak diakses mudah,” ujarnya.

Selain akses yang mudah itu, Ardi mewakili Ormas Malang Bersatu mengaku geram. Sebab, Idris memonitize konten video tersebut.

Baca juga: Trek Balap Bakal Jadi Fasilitas Tambahan Alun-alun Kedungkandang

“Dia menguangkannya dapat uang dari Youtube dengan konten yang menggunakan tameng sebagai agama,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, Polres Malang masih belum bisa melakukan penahanan Gus Idris, karena masih dianggap kooperatif dengan Polres Malang.

Baca juga: Pemkot Malang Berencana Bangun Alun-alun di Kedungkandang

“Dia (Gus Idris) koperatif, kalau ditelpon selalu ngangkat, alasan lainnya itu istrinya mengatakan Idris ini masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil,” ujarnya.

Bagoes menjelaskan, untuk penahanan kepada Gus Idris, Polres Malang masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Baca juga: Polemik Bansos Temuan BPK di LHP 2021 Masih Simpan Tanda Tanya

“Ada berkas yang masih perlu dilengkapi, ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Kalau tentang penahanan atau tidak itu tergantung Kejaksaan,” terangnya.

Sembari menunggu keputusan dari Kejari Kabupaten Malang, Bagoes menilai, karena sudah meresahkan, kemungkinan polisi juga akan melakukan penahanan.

“Tapi kami perlu melakukan gelar perkara dulu. Hasilnya lihat nanti,” tukasnya.(end)