Terlibat Dua Perkara, Arief Wicaksono Diduga Terima Suap Rp 950 Juta

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis secara resmi terkait kasus yang ditangani di Kota Malang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut, ada dua perkara yang disidik melibatkan tiga tersangka.

Arief Wicaksono disebut terlibat dalam dua perkara yang ditangani KPK ini. Pria yang baru saja melepas jabatan Ketua DPRD Kota Malang ini diduga menerima suap sebesar Rp 950 juta.

Jumlah itu didapat dari dua tersangka lain, dalam perkara berbeda. Pada perkara pertama, satu tersangka lain yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono.

Dari Jarot, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta. Gratifikasi ini untuk memuluskan pembahasan P-APBD 2015. Saat itu, Jarot masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang.

“Terkait perkara itu, kami menetapkan dua tersangka,” kata Febri saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/8).

Perkara kedua, lanjut dia, terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedung Kandang pada APBD 2016 di tahun 2015. Dalam hal ini Arief diduga menerima suap Rp 250 juta dari tersangka lain, yakni Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

“Nilai proyek tersebut Rp 98 miliar dengan pengerjaan multiyears yang direncanakan tahun 2016-2018,” lanjutnya.

Sebelumnya, Arief Wicaksono menampik menerima gratifikasi. “Saya bingung, tidak ada itu gratifikasi yang saya terima,” kelitnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria