Terkait Putusan Kasasi, PT CGA Ngeyel Tunggu Pemberitahuan Resmi

MALANGVOICE – Polemik antara Pemkot Malang dengan PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait gorong-gorong Jacking System di sekitar Jalan Bondowoso, tak kunjung usai. Kasus yang sudah masuk penanganan Mahkamah Agung (MA) itu tidak direspon cepat kedua belah pihak.

MA sendiri sudah mengumumkan putusan pengajuan kasasi PT CGA terhadap Pemkot melalui website resminya. Perkara dengan nomor register 1645 K/PDT/2016 atas dugaan wanprestasi itu sudah mendapat amar putusan ditolak. Ini berarti Pemkot Malang memenangkan putusan.

Dalam pengumuman itu, tercantum perkara ditangani Hakim P1, Yakup Ginting SH CN MKn, Hakim P2, Maria Anna Samiyati SH MH, Hakim P3 Hamdi SH MH, dan Panitera Pengganti, Rudi Rafli Siregar SH MH. Status perkara dinyatakan putus dengan tanggal putus 22 September 2016.

Kuasa Hukum PT CGA, Johnny Hehakaya, menegaskan, pihaknya tetap pada prinsip menunggu hasil putusan secara resmi. “Selama belum ada pemberitahuan resmi kepada kami, saya anggap belum pernah ada putusan,” tuturnya.

Terkait pengumuman di website resmi MA, dia tidak menganggap itu putusan hukum. Ia bahkan bersikukuh, proses hukum masih berlangsung.

“Proses hukum masih berlangsung. Nanti bagaimana putusannya, kami tunggu pemberitahuan resmi. Sementara langkah kami hanya menunggu, tidak perlu menanyakan (ke MA). Kalau menanyakan kan kesannya kami bermain mata,” ujarnya.

Kendati demikian, Johnny mengaku siap melanjutkan proses hukum jika kasasi ditolak. “Kalau seandainya PT CGA kalah, kami tetap akan ajukan PK (Peninjauan Kembali),” tutupnya.