Tangani Kasus Saiful dan Liayati, Kepolisian Diminta Objektif

Mantan buruh PT Indonesian Tobacco menggelar demo di depan Mapolres Malang Kota. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Salah satu kuasa hukum mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Abdul Rachman SH, meminta agar kepolisian bertindak objektif menangani kasus yang melibatkan Saiful dan Liayati sebagai tersangka.

Keduanya dipidanakan atas tuduhan penggelapan dana sosial yang masuk kas organisasi serikat pekerja di PT Indonesian Tobacco. “Tidak ada hubungan hukum atas uang yang diberikan perusahaan. Pengurus serikat bertanggung jawab atas pengelolaan uang kas kepada anggota, bukan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, anggota serikat buruh menilai tidak ada indikasi penyelewengan selama kepengurusan Saiful dan Liayati, sejak 2012 lalu, hingga keduanya masuk daftar 77 buruh di-PHK, 24 Desember 2014 lalu.

Baik Saiful dan Liayati, kini telah berstatus tersangka atas laporan perusahaan pada Juni 2014 lalu. “Laporan itu hanya mencari-cari kesalahan saja karena keduanya vokal menyuarakan nasib buruh. Dana sosial ini ada sejak berdirinya serikat sekitar tahun 1999, tapi kenapa hanya keduanya yang dipidanakan,” keluhnya.

Pada 7 Oktober lalu, Saiful diperiksa penyidik dengan lebih dari 20 pertanyaan. “Tapi kami tidak bersedia menandatangani BAP saat itu,” tandasnya.-