Susul Arief Wicaksono, Jarot Ikut Ditahan KPK

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. Penahanan langsung dilakukan usai pemeriksaan (9/11) hari ini di Gedung KPK.

“Pada hari ini, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada MVoice melalui WhatsApp Messenger.

Dia menambahkan, KPK perlu melaksanakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal ini Jarot diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Saat itu, Jarot masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB). “Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” tambah Priharsa.

Jarot disangkakan memberi suap sebesar Rp 700 juta kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Sebagai pemberi, Jarot dijerat pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. 

Arief Wicaksono sendiri saat ini sudah ditahan, sejak pekan lalu, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di kawasan Pomdam Guntur, Jakarta. Kini, Jarot mengikuti jejak Arief mendekam di balik jeruji besi.

Hanya saja, keduanya ditempatkan di tempat terpisah. “JES ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” pungkas Priharsa.(Coi/Yei)