Surat Turun, Masrifah Akui Tak Punya Beban

Pasangan Calon dari PDIP, Dewanti-Masrifah.

MALANGVOICE – Calon Wakil Bupati Malang dari PDI Perjuangan, Masrifah Hadi resmi berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah surat pengunduran dirinya ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Surat tersebut diterima Masrifah, Selasa (25/8) lalu, dan di waktu bersamaan langsung diserahkan ke KPU. ”Sudah seminggu lalu turunnya, mas,” aku mantan Ketua Muslimat NU Kabupaten Malang itu, beberapa menit lalu.

Menurutnya, sejak mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, ia sudah tidak lagi masuk kerja dan lebih banyak blusukan ke warga untuk manyampaikan proram kerjanya terkait Pilkada Kabupaten Malang.

Turunnya surat tersebut, jelas dia, untuk kelengkapan persyaratan administrasi selesai dan tidak ada tanggungan lagi. ”Saya bisa fokus untuk sosialisasi dan meluangkan waktu ke masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko menyebut, belum mengecek surat yang dimaksud. Sebab, ada dua hal yang perlu diketahui dan dipenuhi calon bersangkutan yakni, surat pernyataan pengunduran diri dan surat pemberhentian dari lembaga terhitung 60 hari dari masa penetapan calon.

“Untuk poin 1 sudah masuk pada saat penyerahan berkas pencalonan, poin kedua akan kami lihat apa sudah masuk,” jelasnya kepada MVoice.-