Suami di Kota Batu Cemburu Bakar Istri hingga Tewas, Hakim Vonis 7 Tahun Penjara

Suyanto mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa divonis 7 tahun penjara karena tega membakar istrinya hingga tewas. (Kejari Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Suyanto akhirnya divonis penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Malang.

Warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu ini diputus hakim dalam sidang yang digelar secara daring pada Selasa (5/4).

Pria 52 tahun itu divonis penjara lantaran tega membakar istrinya, Rahmawati hingga tewas pada 6 September 2021.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan, hakim ketua, Juri Prasetya menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Hakim memvonis terdakwa dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dipotong selama berada di tahanan,” ujar Edi.

Edi mengatakan, pada agenda sidang pembacaan replik (31/3), jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu lebih ringan karena ancaman maksimal selama 15 tahun penjara. Keringanan tuntutan melihat kondisi terdakwa yang menderita penyakit kronis.

“Terdakwa menderita sakit kronis. Makanya dalam surat tuntutan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk mengikuti persidangan saja harus dapat izin dokter yang merawat,” kata Edi.

Terdakwa tega membakar istrinya karena tersulut cemburu ketika mendengar informasi istrinya berselingkuh. Tanpa pikir panjang, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh istrinya. Saat itu, korban berada di kediaman orang tuanya di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo.

“Kejadiannya pukul 8 malam pada 6 September 2021. Sempat terjadi cekcok kemudian pelaku menyulutkan korek api ke badan istrinya. Pihak keluarga berusaha menolong, tapi karena luka bakar parah, korban tak terselamatkan,” tutur Edi.(end)