Soal Kades Bagi Bingkisan, Panwas langsung Proses Hari Ini

MALANGVOICE – Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wajak, Teguh Imam Siswoyo, sudah menerima laporan terkait Kades Wajak bagi-bagi bingkisan berstiker Rendra-Sanusi, semalam.

Ia meminta waktu untuk memproses laporan ini kurang lebih 5 hari. Karena sesuai peraturan, kata Teguh, proses pelanggaran Pilkada ditangani 3 hari, dan ditambah 2 hari bila ada bukti tambahan.

“Semalam lewat telpon sudah, karena kami ada Bimtek di Kota Batu. Tapi petugas PPL (petugas pemilihan lapangan) kami yang bertugas, saya minta terima laporannya,” jelas Teguh kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Hari ini, lanjutnya, pihaknya akan langsung memproses laporan yang masuk itu. Pelapor, Kades Wajak, dan saksi-saksi akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan guna menentukan ada pelanggaran atau tidak.

“Satu-satu nanti akan kami mintai keterangan, termasuk siapa yang membagi itu. Dari sini juga, kalau terbukti, akan menentukan tingkat dan jenis pelanggarannya,” imbuh Teguh.

Ia menegaskan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Panwaskab bila ada pelanggaran di tingkat kecamatan. Bahkan sering dalam prosesnya, komisoner Panwaskab ikut mendampingi.