MALANGVOICE- Polres Malang berhasil membongkar sindikat pemerasan dan penipuan yang meresahkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Malang. Lima tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, pada Selasa (11/3/2025).
Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, kemudian mendatangi para pelaku usaha dengan tuduhan palsu. Salah satu korban, seorang pengusaha kopi berinisial LG (33), mengaku diancam dan diperas dengan tuduhan produk kopinya menyebabkan keracunan dan tidak memiliki izin edar.
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Jambret di Jalan Pulau Sayang Diringkus Polisi
“Para pelaku mendatangi korban dan menuduh kopi produksinya menyebabkan mual dan muntah. Mereka mengintimidasi korban dan meminta uang dengan dalih tersebut,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, namun setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban terpaksa menyerahkan Rp7 juta. Para pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jawa Timur dengan menggunakan surat aduan palsu.
Tidak hanya pengusaha kopi, sindikat ini juga menyasar pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Korban di lokasi ini mengalami kerugian hingga Rp10 juta dengan modus tuduhan limbah peternakan mencemari lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan TKP akan bertambah,” ujar Kompol Bayu.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp7 juta hasil pemerasan, dua bilah keris, beberapa ponsel, kartu ATM, serta dua kendaraan roda empat. Polisi juga menyita identitas palsu LSM dan media yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku cukup sistematis. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing, menyiapkan kendaraan, identitas palsu, hingga surat-surat yang menakut-nakuti korban. Setelah uang diterima, dibagi rata ke semua pelaku,” jelas Kompol Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan sindikat ini dipimpin NR alias Deva Limbad, yang menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap modus-modus seperti ini. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku LSM atau wartawan, apalagi jika disertai permintaan uang. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa,” tegas AKP Muchammad Nur.(der)