Simpan Sabu-Sabu di Bungkus Rokok, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Lowokwaru

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. (istimewa)

MALANGVOICE – Seorang pria asal Poncokusumo berisinial RA (32) ditangkap Polsek Lowokwaru karena kedapatan membawa sabu-sabu, Sabtu (22/6) kemarin, di sekitaran Jalan Mertojoyo.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, mengatakan, petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok seberat 0,5 gram.

“Rokoknya ditaruh di pinggang celana untuk mengelabuhi petugas. Di dalamnya juga ada pipet kaca,” katanya.

Pujiyono menambahkan, kini polisi masih menyelidiki penangkapan tersebut untuk membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Lowokwaru.

“Kami berusaha meringkus jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran,” jelasnya.(Der/Aka)