Sidang Pra Peradilan Mantan Manajer Koperasi Lumbung Artho Dilanjutkan, Hadirkan Saksi Ahli

Sidang praperadilan di PN Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sidang pra peradilan status tersangka mantan Manajer Koperasi Lumbung Artho dilanjutkan digelar di PN Malang, Kamis (31/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli.

Meski sudah menghadirkan saksi ahli, namun status tersangka Soedarsono (55) masih belum jelas. Hal ini karena ada keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan pemohon.

Kuasa hukum Soedarsono, Djoko Tritjahjana, mengatakan sudah menghadirkan tiga saksi. Satu saksi kurator, saksi nasabah dan saksi ahli. Djoko mengatakan ketiga saksi membeberkan bahwa posisi pemohon sepatutnya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada dasarnya, ini masalah kepailitan yang kemudian ditarik menjadi pidana. Padahal apabila sudah ada keputusan pailit, maka pihak koperasi saat ini sudah tidak berwenang. Dan kewajiban pengembalian ada di tangan kurator,” tuturnya.

Diketahui Soedarsono ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kliennya awalnya dilaporkan ke Polda Jatim Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Djoko menambahkan, dari keterangan saksi ahli ini dharap mampu membuat hakim bisa bijaksana melihat kasus itu.

“Kami berharap dari hakim pra peradilan ini bisa lebih bijaksana dalam melihat kasus tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi pengambilan keputusan yang kurang tepat,” jelasnya.

Salah satu PH pemohon, Maskur, tetap mengakui adanya pelaporan kepada kliennya itu tidak tepat.

“Pada dasarnya pelaporan pemohon saja sudah tidak tepat, apalagi hingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang perlu kami kawal, karena ini bukan soal salah dan benar. Tetapi masalah keadilan,” tandasnya.

Sementara itu penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis, tetap berpegang pada Putusan MK nomor 21 Tahun 2014 terhadap bukti permulaan atas penetapan tersangka Soedarsono.

“Bukti permulaan ini minimal ada dua alat bukti. Dan kami sudah mengumpulkan ada dua alat bukti terkait surat-surat dan keterangan saksi,” singkatnya.(der)