MALANGVOICE – Babak baru era penyiaran di Indonesia akan dimulai pada penghujung 2022 nanti. Pemerintah akan menyuntik mati siaran TV analog dan beralih pada teknologi penyiaran TV digital. Migrasi itu tindak lanjut implementasi dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Merevisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, pemerintah akan menghentikan siaran analog secara nasional pada 2 November nanti. Pihaknya pun akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam proses migrasi ke TV digital ini, salah satu infrastruktur penting adalah perangkat multipleksing (MUX).
“Dengan menggunakan TV digital, kualitas gambar siaran yang ditonton lebih jernih. Tidak ada lagi semut-semutnya karena ini digital. Jadi bisa enak dilihat. Harganya juga jauh lebih murah jika dibanding dengan tayangan berbayar saat ini,” jelas Onny.
Dengan begitu, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan TV (LPPL ATV) ikut beralih ke siaran digital. LPPL ATV merupakan lembaga penyiaran yang dikelola dan dimiliki Pemkot Batu.
Onny menuturkan, pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yaitu PP nomor 46 tahun 2021 mengatur tentang poltesiar. Secara spesifik, PP Poltesiar mengatur penyelenggaraan multipleksing yang bertugas menentukan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.
“Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO). Program ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku,” imbuh Onny.
Migrasi ini disambut baik pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam PHRI Kota Batu. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan selama ini untuk menangkap siaran digital pengelola hotel biasa berlangganan televisi digital dengan pembayaran sekitar 200 ribu rupiah per bulan untuk satu televisi pada satu kamar. Dengan hadirnya TV digital, maka bisa mengurangi beban biaya yang dikeluarkan selama ini.
“Jika pengusaha hotel memiliki 100 kamar, maka pengeluaran dipastikan sangatlah besar,” ujar Sujud.
Menurut sujud penerapan ASO dinilai menguntungkan karena hanya dibutuhkan set up box seharga Rp 250 ribu untuk menangkap siaran digital. Bahkan dengan set up box tersebut, pengelola hotel tidak perlu lagi berlangganan tayangan berbayar yang mahal.
“Jadi kami bisa meminimalisir pengeluaran,” tutur Sujud.(der)