SHM Dipinjam Oknum BPN, Tanah Milik Warga Batu Berpindah Tangan ke Pihak Bank

MALANGVOICE– Oknum pegawai BPN Kota Batu berinisial R diduga membawa kabur sertifikat hak milik (SHM) milik Suprapto, warga Jalan Sudiro, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Pada Desember 2023 lalu sertifikat tanah miliknya dipinjam dengan janji selama empat hari. Namun hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan oleh R.

Berbagai upaya terus dilakukan agar SHM tanah yang terletak di Dusun Beru, Desa Bumiaji, Kota Batu kembali ke tangan Suprapto. Luas tanahnya mencapai 4.075 meter persegi. Karena kesal tak digubris, ia membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Sudah berkali-kali menelepon R, mendatangi rumahnya juga. Hingga akhirnya lapor ke Polres Batu,” ujar Suprapto.

Baca juga:
Kompensasi Pemilik Tenant Malang Plaza Belum Dibayar, Komisi B Panggil Khusus PT Hakim Sentausa

Dua Brand Besar Batal Investasi di Kota Malang karena Serangan Israel ke Palestina

Kurir Sabu Diduga Jaringan Lapas Dibekuk Polsek Blimbing

Dua Oknum BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Kota Batu Segera Disidangkan

Kasi BPN Batu Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Dirinya tak tahu pasti apa dasar R meminjam sertifikat miliknya. Ia pun tak menaruh curiga berlebih karena dilampiri surat tanda terima antara R dan dirinya. Namun SHM miliknya diserahkan R kepada salah satu notaris di Kota Batu berinisial NDP.

Begitu tahu ada di notaris, Suprapto pun berinisiatif mengambil kembali SHM-nya. Namun upayanya gagal karena tak diperbolehkan lantaran yang menyerahkan bukan atas nama dirinya.

“Padahal SHM itu jelas-jelas atas nama saya. Semisal saya mau jual beli lewat notaris itu, pasti juga saya sendiri yang akan menyerahkan. Ngapain lewat BPN karena SHM atas nama saya,” kesal dia.

Dirinya juga mendatangi kantor BPN Batu untuk menemui R guna mengambil kembaii sertifikatnya. Namun upaya itu sia-sia karena gagal bertemu dengan R. Ia hanya ditemui oleh beberapa petugas BPN. Dari situ didapat keterangan, bahwa SHM miliknya diblokir sementara. Ini dilakukan untuk menghindari transaksi jual beli, yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab.

“Saya ingin ambil SHM tanah saya, karena mau saya jual. Dari tanah 4.075 meter persegi itu, yang saya terbitkan sertifikat 3.345 meter persegi. Jadi tinggal 730 meter persegi. Sisanya ini, pikiran saya mau di-split. Namun SHM-nya masih ada di R,” paparnya.

Selain itu dirinya merasa heran, kenapa SHM-nya tiba-tiba ada di notaris. Kemudian setelah dikonfirmasi ke R, jika ingin melakukan jual beli harus lewat notaris tersebut. Menurut Suprapto, sebelum tiba-tiba diserahkan ke notaris, harusnya R melihat pembeli bisa bayar atau tidak.

“Namun kata R hal itu adalah urusan notaris. Lalu saya bilang tidak bisa, urusan jual beli adalah hak saya. Karena tanah milik saya dan SHM atas nama saya. Jadi bisa tidak bisa SHM saya serahkan sendiri. Kalau anda yang menyerahkan saya tidak mau,” urainya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah itu telah dibeli oleh BPRS Mojo Artho. Namun banknya terkena limitasi, sehingga tidak bisa membayar. Dengan situasi itu, Suprapto kebingungan, siapa yang akan mengembalikan SHM-nya. Akhirnya dirinya menuntut ke BPN Kota Batu.

“Dengan ini, saya selaku pemilik merasa tertipu dan dirugikan. Karena seharusnya SHM ini saya bawa dan jual sendiri. Namun ternyata selama beberapa tahun ini tidak ada penyelesaian. Sedangkan notarisnya juga tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suprapto juga terheran, dirinya malah dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris tersebut. Padahal uang penjualan tanah itu belum dilunasi oleh pembeli.

“Tanahnya laku Rp9,5 miliar. Lalu baru dibayar Rp4 miliar, kemudian saya dikenakan retensi Rp700 juta oleh notaris, ini kan aneh. Padahal saya jual tanah bukan kali ini saja dan tidak pernah ada retensi,” papar dia.

Berharap SHM-nya bisa kembali, dari besaran retensi tersebut, Suprapto juga telah membayar ke notaris itu. Namun ketika uang itu diminta lagi, tidak kunjungan dikembalikan oleh notaris.

“Dalam penyerahan retensi itu juga ada perjanjiannya. Namun saat saya tagih malah kami disuruh lapor hingga gubernur. Inikan jadi tambah jauh dan rumit,” kata dia.

Dalam perkara ini, pihaknya tak mau ditelantarkan. Sebab lahan tersebut akan dijual untuk modal pekerjaan lainnya. Apabila terus-terusan tidak mendapatkan solusi, Suprapto akan melakukan langkah lebih jauh ke pihak berwenang.

“Sebenarnya kalau saya maunya kekeluargaan. Tapi berhubung sampai sekarang tidak ada respon. Lalu mau bagaimana lagi,” imbuhnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait