Dua Oknum BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah Kota Batu Segera Disidangkan

MALANGVOICE– Kelima terdakwa kasus mafia tanah akan segera disidangkan. Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu melimpahkan berkas perkara ke PN Malang.

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian SH MH mengatakan l kelima terdakwa itu berinisial SA, EW, HEA, N, dan AL. Mereka ditangkap Polda Jatim pada 2023 lalu.

“Setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Malang maka saat ini pihak pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud,” ujar Januar.

Baca Juga: Dishub dan Satpol PP Batu Akhirnya Miliki Kepala Definitif

Prabowo Merasa Dapat Kehormatan Besar Hadiri Kampanye Akbar Partai Demokrat di Malang

Diketahui, modus operandi dalam tindak pidana mafia tanah ini bermula dari aksi EW yang merupakan istri dari HEA. Kemudian EW bekerja sama dengan N yang merupakan salah satu ASN di Kota Batu. Kerja sama EW dan N ini untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah dengan waktu patas atau cepat. Mereka menjanjikan pengurusan sertifikat tanah ini bisa selesai dalam waktu satu minggu saja.

“Padahal, lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat (tanah) bisa memakan waktu empat bulan,” jelas Januar.

Dan atas percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat yang dijanjikan tersebut, EW meminta biaya tambahan kepada saksi korban, Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta. Dan dalam menjalankan aksinya ini, EW melakukannya bersama dengan HEA yang tak lain adalah suaminya.

Adapun SA bertindak selaku pembuat akta, dokumen, dan kelengkapan administrasi lainnya. Semua kelengkapan ini dipalsukan dari pihak Notaris Novita Sari. Dan dalam aksi mafia tanah ini ada dua oknum BPN Kota Batu yang terlibat. Keduanya masing- masing berinisial AL dan N.

Lima terdakwa itu dijerat dengan dakwaan berbeda. Untuk terdakwa SA dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa EW dan HEA dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair : Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa AL dengan dakwaan Primair, Kesatu Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa N dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Januar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait