MALANGVOICE – Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan petugas. Ribuan jenis narkoba itu dimusnahkan pada Rabu (22/5) di Mapolresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto memimpin pemusnahan bb narkoba itu bersama Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan perwakilan Forkopimda Kota Malang.
Kombespol Budi Hermanto mengatakan, total barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir dan pil koplo dobel L 50.000 butir.
Baca Juga: Video Waroeng Steak & Shake ‘Tumpuk Tengah’ Jadi Inspirasi Pelanggan Setelah Makan
Tiga Anak Perempuan Terseret Arus saat Mandi di Sungai Amprong, Dua Meninggal Dunia
Barang haram itu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
“Sisanya disisihkan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan,” kata Buher, sapaan akrabnya.
Seluruh barang bukti itu didapat dari 31 orang tersangka dengan 29 kasus.
“Ini semua kasus hasil ungkap selama periode Maret – Mei 2024. Para tersangka ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Ini merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya,” jelasnya.
Buher menambahkan, dari hasil ungkap kasus ini, setidaknya ada 440 ribu jiwa warga Malang yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Diketahui total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1.979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L sebanyak 339.397 butir, ekstasi 380 butir dan carnophen 20.000 butir yang berhasil diamankan.(der)