Sebelum Ditangkap KPK, ER Disebut dalam Kasus PT BWR dan Batu Shining Investment

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Aktivis Malang Corruption Watch (MCW) ketika rilis terkait dugaan korupsi di Kota Batu. (Miski)

MALANGVOICE – Sebelum diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diseret dalam dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Batu.

Pertama, nama orang nomor satu di kota apel ini diseret dalam kasus penyertaan modal PT Batu Wisata Resource (BWR) sebesar Rp 2 miliar. Dalam kasus tersebut, ER disebut memberi perintah agar dana penyertaan modal PT BWR dipinjamkan kepada orang lain, berdasarkan perintah dari pemegang saham penuh.

Dalam kasus ini, Direktur PT BWR, Dwi Martono Arlianto alias Anton ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 742 juta. Selain Anton, ada tersangka lain dari pihak swasta.

Kasus kedua, nama suami Dewanti Rumpoko ini disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus Batu Shining Investment yang berlangsung di Kalimantan tahun 2015. Kasus yang semula ditangani Kejari Batu ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Program dengan anggaran Rp 3,7 miliar tersebut terbukti menyalahi mekanisme atau tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan benar. Akibatnya, tiga orang ditetapkan tersangka dan telah divonis. Yakni M Syamsul Bakri (dulu menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu), Uddy Syaifudin (mantan Ketua PHRI), dan Direktur CV Winner, Santonio. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar.

“Namun, kasus berhenti pada pemain lapangan. Tidak pada aktor kuncinya. Padahal, namanya jelas disebut dalam putusan Tipikor dan kesaksian di pengadilan,” kata aktivis Pekerja MCW, M Zainuddin.

MCW berharap kasus tersebut nantinya juga dibuka kembali dan diusut sampai tuntas oleh lembaga antirasuah. Selain itu, beberapa dugaan kasus korupsi lain di Kota Batu patut menjadi atensi KPK.

“Sudah waktunya praktik korupsi di Kota Batu dibongkar sampai tuntas. Kami harap KPK tidak berhenti di kasus OTT ini,” jelasnya.

Di tempat terpisah, KPK telah merilis hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Batu. Tiga orang ditetapkan tersangka dari lima orang yang diamankan. Yakni Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian ULP, Edy Setiawan dan pengusaha, FHL.(Der/Aka)