SDM Desa Perlu Paham UU Desa

Didik Mahmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud menegaskan. agar seluruh desa menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mengelola dana desa dan sistem pemerintahan desa yang baru.

“Dalam Perda Desa mengatur beberapa hal seperti dasar pemilihan kades, sekaligus mengatur keuangan desa karena kita akan mendapatkan dana desa pusat dan ADD. Maka dari itu SDM harus ditingkatkan di desa,” ungkap Didik kepada MVoice.

Disebutkan, ketika Perda dilaksanakan maka akan banyak sekali kewenangan yang diterima oleh desa. Misalnya, pembuatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang tidak boleh bertentangan dengan RPJM Kota.

“Ini memang suatu yang baru, misalnya lagi RAPBDes, kemudian membuat SPJnya, kemudian manakala desa itu mau melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga maka ia harus membuat MoU sehingga SDM di desa harus dibina karena sangat dibutuhkan,” sambung Didik.

Oleh karenanya, ia menyarankan kepada Pemkot Batu jika di suatu desa ada perangkat desa yang masih berijazah SMP maka harus segera diminta ikut kejar paket, termasuk juga melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada perangkat desa dalam rangka mengantisipasi tugas-tugas desa yang akan ada.-