MALANGVOICE– Satreskrim Polres Batu melumpuhkan dua pelaku pencurian sepeda motor, MW dan MK berasal dari Pasuruan. Komplotan pencuri itu ditangkap di daerah Lawang, Kabupaten Malang pada Rabu lalu (3/1).
Petugas memburu kawanan pencuri itu usai mendapat laporan masyarakat. Petugas bahkan menyarangkan timah panas di kaki pelaku berinisial MW lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap.
“Di waktu yang sama, petugas juga menangkap MK seorang penadah barang curian,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto (Rabu, 11/1).
Baca juga:
PWI Malang Raya Gandeng BPJS Sediakan Rumah Murah KPR BTN
Gagal Gunakan Stadion Sultan Agung, Arema Hadapi Borneo FC di Jatidiri
Bikin Komponen Motormu Awet, Begini Tips Teknik Berkendara yang Benar
Sutiaji Beri Pesan Khusus ke Caretaker Ketua KONI Kota Malang
Berdasarkan catatan petugas, MW merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Klas I Malang. Ia sudah tiga kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Polres Batu.
Sebelum diringkus pada awal tahun 2023, MW bersama ketiga kawannya berhasil menggondol dua unit sepeda motor. Kejadiannya berada di Pos Pendakian Gunung Arjuno – Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pada Selasa malam (2/1).
Yusi menjelaskan komplotan itu berbagi peran saat melancarkan aksinya. MW dan YD berperan mengawasi situasi. Dua pelaku lainnya, KP dan KT bertindak sebagai eksekutor.
“Pelaku MW melakukan aksinya bersama ketiga kawannya yakni YD, KT dan KP yang saat ini menjadi DPO,” ucap Yusi.
Pelaku MW bersama kawan-kawannya menjual kedua sepeda motor korban dengan harga yang murah kepada penadah MK. MW menerima bagian uang sebesar Rp 3,7 juta dari penjualan sepeda motor tersebut.
“Pelaku mengakunya uangnya sudah habis untuk digunakan pengobatan istrinya yang sedang hamil. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman selama 7 tahun penjara,” ungkap dia.(end)