Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Wendit

Tersangka Rio Jefri Andrian bersama barang bukti saat diamankan Petugas. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba (Sat-Reskoba) Polres Malang berhasil mengamankan Rio Jefri Andrian (27) warga Dusun Bulurejo, Saptorenggo, Pakis lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah menyampaikan, tersangka Rio diringkus petugas saat berada di depan depan tempat Wisata Wendit, Mangliawan, Pakis pada Senin (29/4) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dini hari itu, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa dua poket narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Ainun menjelaskan, dua poket Ganja kering tersebut memiliki berat total 49,28 gr, dan satu unit gawai (handphone) merk Evercoss.

“Dua poket tersebut dengan rincian untuk poket A dengan berat 25,05 gr dibungkus plastik klip transparan. Sedangkan untuk poket B seberat : 24,23 gr dibungsus dengan kertas serta dilakban,” jelasnya

Hingga saat ini, tambah Ainun, pihakanya masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap anggota jaringan lainnya.

“Kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibatnya, tersangka Rio Jefri Andrian dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Der/Aka)