Satpol PP Pelototi Reklame ‘Model P’

Kasatpol PP
Kasatpol PP

MALANGVOICE – Usai mempermasalahkan bando yang melintang di atas jalan raya, Satpol PP kini melirik reklame iklan ‘Model P’ yang juga banyak dijumpai dan masuk kategori melintang.

Kasatpol PP, Agoes Edy Poetranto, mengatakan, iklan Model P ini yakni reklame yang ada di pinggir jalan dengan satu tiang penyangga papan reklame. Bentuk papannya tidak lurus ke atas namun ke samping hingga sampai pada marka jalan raya.

“Itu juga harus dianggap melintang jalan, dan itu melanggar aturan Permen PU,” kata Agoes.

Lantaran menjorok ke jalan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan juga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) guna mencari data pasti iklan model itu.

“Kami ada tim reklame yang selalu keliling untuk verifikasi, tapi data itu juga perlu dipadukan dengan data BP2T,” tandasnya.

Selain itu, Satpol PP juga fokus mempelototi bando iklan yang menempel di jembatan penyebrangan, karena juga masuk kategori melanggar.

“Kami ingin adil dalam melaksanakan aturan,” ungkapnya.