Sasar Pelayanan Kesehatan di Pelosok, Dua Perda Disosialisasikan

Suasana sosialisasi dua Perda Kesehatan. (fathul)

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Sistem Kesehatan, dan Perda Pelayanan Perijinan Bidang Kesehatan.

Kepala Dinkes, Abdurrahman, menjelaskan adanya dua perda ini akan mendukung program kesehatan yang dicanangkan Pemkab Malang guna memberikan pelayanan yang maksimal.

“Perda pertama akan memudahkan koordinasi kita dengan perangkat desa dan sistem pelayanan kesehatan paling bawah untuk memberikan pelayanan kepada warga terjauh,” ungkap Abdurrahman.

Terkait Perda Pelayanan Perijinan Bidang Kesehatan, Abdurrahman mengungkapkan, akan memudahkan pendirian lembaga kesehatan di tingkat desa yang jauh dari Kota Kepanjen.

“Saat ini memang pelayanan kesehatan belum 100 persen sampai di desa terjauh. Nah Perda ini akan membantu pendirian pusat layanan kesehatan di desa, sehingga pelayanan akan merata,” imbuhnya.

Ia berharap juga kepada petugas kesehatan di Kabupaten Malang agar tidak mengincar kerja di pusat kota saja. Karena mereka sangat dibutuhkan di daerah pelosok.

“Kami selalu memberi insentif lebih ke petugas kesehatan yang mau bekerja di lokasi terjauh. Bahkan pengangkatannya ke PNS juga lebih cepat,” tandasnya.