MALANGVOICE – Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang yang ada sejak tahun 1920 ini termasuk dalam kategori tertua di Indonesia.
Meski telah berumur 10 dekade, status Damkar Kota Malang hingga saat ini masih sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sedangkan untuk Damkar DKI dan Surabaya yang termasuk dalam kategori tertua sudah berganti status menjadi Dinas.
Menurut Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang, Muhammad Teguh Budi Wibowo, sekitar dua tahun yang lalu pihaknya melakukan pengajuan terkait perubahan status kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Itu beberapa pengajuan yg kami lakukan, 2-3 tahun yang lalu. Dan kemarin dipending,” ujarnya.
Hal itu juga didukung dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020. Terkait Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga sudah tertera terkait regulasi peralihan dari UPT Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran.
“Mudah-mudahan dua tahun ke depan, sudah bisa terealisasi,” terangnya saat ditemui di Kantor UPT Pemadam Kebakaran di Jalan Bingkil Nomor 1, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, Minggu (28/3).
Teguh mengatakan, nantinya Damkar Kota Malang ini bisa menjadi Dinas, terdapat persiapan-persiapan lain untuk memenuhi kebutuhan seperti SDM harus siap dan sarana prasarana perlu dilakukan peningkatan.
“Kalau kita naik gedung 4 lantai kita masih mampu dengan kecepatan dan tenaga manual manusia. Tapi kalau sudah melebihi itu, kita harus punya alat lagi untuk menunjang itu. Minimal kita punya tangga tambahan,” paparnya.
Adapun tambahan untuk sarana prasaranan berupa mobil rescue dengan dilengkapi peralatan khusus untuk penanganan kecelakaan lalu lintas, penanganan banjir, penanganan tanah longsor, termasuk peralatan penangannan jika ada seseorang yang terjebak di lift.
Sementara itu, Teguh juga berangan-angan menempatkan pos yang nantinya bakal ada di 5 Kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Kalau kita menempatkan di daerah sawojajar mungkin hanya beberapa menit saja. 5-6 menit sudah sampai. Kalau dari kantor induk mungkin 9-11 menit. Berarti ada selisih interval 5-6 menit waktu sampai lokasi,” imbuhnya.
Diakhir, dia berharap perubahan ini bisa segera terwujud, guna memberikan peningkatan kinerja maupun efektivitas yang dimiliki petugas pemadam kebakaran.
“Juga saya ingin sekali mewujudkan mimpi orang terdahulu kami yang sudah berjuang dari dulu sampai sekarang belum jadi dinas,” tandasnya.(der)