Said Aqil: Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa itu Ringan

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj. (Deny)
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj. (Deny)

MALANGVOICE – Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Siradj ternyata sangat setuju diberlakukannya hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan yang kini masih diperdebatkan.

Hukuman kebiri bagi Said merupakan hukuman ringan. “Hukuman itu sangat ringan, kalau di ajaran Islam jelas dihukum mati, apalagi memperkosa sampai korban meninggal,” katanya, saat menghadiri peresmian monumen di Universitas Islam Malang (Unisma).

Disinggung mengenai tudingan melanggar HAM, Said menolak. Alasannya, si pemerkosa itu sudah merusak kehormatan seseorang dan itu yang jelas melanggar HAM.

“Jangan bicara HAM, pelaku sendiri sudah langgar HAM berat,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan di Indonesia sangat mengkhawatirkan, tak jarang hingga membunuh korban. Yang paling mengenaskan, pelaku maupun korban ada yang di bawah umur.