Rugikan Negara Rp197,49 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Divonis 1,2 Tahun Penjara

MALANGVOICE– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengetok palu hukuman penjara 1,2 tahun kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji yang dibiayai APBD 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada dua terdakwa, yakni Angga Dwi Prasetya (ADP) selaku Direktur CV Punokawan dan Diah Aryanti (DA) sebagai direktur CV Diah Anugrah Pratama.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp197,49 juta. ADP selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan DA selaku Direktur CV DAP bertindak sebagai konsultan pengawas. Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) dan Abdul Khanif dari pihak swasta.

“Kedua terdakwa ADP dan DA dijatuhi hukuman pidana 1,2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider hukuman penjara selama tiga bulan,” terang Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo.

Baca juga:
Ali Muthohirin Soroti Pentingnya Kota Malang Jadi Kota Inklusif

Sidang Korupsi Puskesmas Bumiaji, Terdakwa Bacakan Eksepsi

Kadinkes Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta

Kejari Batu Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp49,8 Miliar Sepanjang Tahun 2023

Putusan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer karena pada tuntutan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP. Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.

“Kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut,” imbuh Didik.

Sementara terdakwa lainnya KT dan AK kini juga memasuki masa persidangan. KT merupakan pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

Kemudian ditetapkannya KT sebagai tersangka karena yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan konsultan pengawas (KP) tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat. KT tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Sementara, untuk terdakwa AK merupakan pihak swasta yang telah bekerja sama dengan terdakwa ADP yang saat ini telah mendapatkan vonis pengadilan. Ditetapkannya AK sebagai tersangka saat itu karena yang bersangkutan telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung dalam rehabilitasi Puskesmas Bumiaji dengan mencantumkan dua nama yang ternyata tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Tersangka KT sebagai pejabat tetap menandatangani kontrak namun tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas,” jelas Didik.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait