Sidang Korupsi Puskesmas Bumiaji, Terdakwa Bacakan Eksepsi

Sidang PN Tipikor Surabaya. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sidang kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji berlanjut pada Selasa (2/4). Agenda sidang ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa di PN Tipikor Surabaya.

Angga sebagai Direktur PT Punakawan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Direktur CV Diah Anugrah Pratama, DA, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu berinisial KT, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Angga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp300 juta dan diancam hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Peringati HUT 110 Kota Malang, Bapenda Adakan Program Penghapusan Denda Pajak PBB dan PDL

DLH Partisipasi Meriahkan HUT Kota Malang dan Antisipasi Pohon Tumbang di Libur Idulfitri

Kuasa hukum Angga Dwi Prasetya, Sumardhan SH, mengatakan ada dua hal yang mendasari pengajuan keberatan atau eksepsi kali ini.

Pertama adalah berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima jika keberatan diterima oleh hakim maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut, terkait kewenangan mengadili.

Kedua adalah berdasarkan Pasal 143 KUHAP tentang syarat formil terkait identitas terdakwa, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Sumardhan mengatakan, secara hukum pasal yang didakwakan terhadap kliennya tersebut cacat hukum dan harus batal demi Hukum. Karena dianggap tidak sesuai dengan Undang Undang KUHAP yang berlaku.

“Dalam kasus ini harusnya jaksa mengedepankan pada pengembalian kerugian negara. Semestinya yang diminta oleh negara adalah pengembalian uang (kerugian negara), bukan menghukum orang. Kami sudah sempat mengajukan penggantian uang kerugian negara tapi ditolak,” jelasnya.

Pihaknya sudah menawarkan pengembalian kerugian pada Kejaksaan Negeri Kota Baru, saat tahap Penyidikan dan Penyelidikan dengan nominal kerugian senilai Rp300 juta sebagaimana yang tertera dalam dakwaan. Namun ditolak dengan alasan yang bermacam-macam.

Kemudian setelah dilakukan audit kembali, hasil temuan BPKP hanya ada kerugian sebesar Rp197.491 juta. Selain itu sudah ada pengembalian saat diperiksa BPK sebesar Rp79 juta.

Sumardhan menjelaskan, seharusnya apabila kerugian di bawah Rp200 juta hanya perlu mengembalikan kerugian uang negara sesuai ketentuan PERMA.

“Surat edaran Kejaksaaan Negeri Kota Batu kerugian sekitar 300 juta lebih. Setelah diaudit hanya sekitar Rp. 197 juta-an. Itu klien kami sudah mengembalikan Rp. 79 juta sehingga tersisa Rp. 118 juta, sangat jauh dari kategori yang dimaksud,” lanjutnya.

Dengan fakta ini, maka secara langsung, tidak terpenuhinya syarat yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Sehingga dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

“Atas hal ini klien kami menuntut pembebasan dirinya dan pengadilan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya seperti semula,” ia menandaskan.(der)