Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Terbanyak Beredar di Dua Kecamatan Ini

Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, saat menyampaikan sosialisasi rokok ilegal. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang terus melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

Dua kecamatan ditetapkan sebagai wilayah paling banyak peredaran rokok ilegal meski tidak menutup kemungkinan ada di kecamatan lain.

Kegiatan sosialisasi bertema ‘Peran Masyarakat Bersama Aparat Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang’ tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Kepanjen, dengan sasaran para kepala desa, lurah, hingga pengusaha rokok se Kecamatan Kepanjen.

Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Dalam memberantas rokok ilegal itu juga diperlukan peran pemerintah dan masyarakat, karena dapat merugikan masyarakat,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, Kamis (25/5).

Menurut Gunawan, ada ada tiga macam barang yang kena cukai, yakni Etil Alkohol atau Etanol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta hasil tembakau. Saat ini yang menjadi keresahan di wilayah Kabupaten Malang adalah peredaran rokok ilegal.

Baca juga:
Ekspresikan Gaya Hidup Membanggakan, Honda Rebel Punya Warna Baru

DLH Kota Malang Sebut Sanggah Banding Masih Koridor BLP

Unidha Malang Raih Pendanaan Flagship dari Kementerstekdikti

“Keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara, selain berdampak buruk bagi kesehatan. Jadi masyarakat diharapkan dapat membedakan rokok legal dengan rokok ilegal,” jelasnya.

Untuk bisa membedakan rokok ilegal di pasaran, lanjut Gunawan, dapat diketahui dengan mudah hanya memperhatikan dari bungkus rokok.

Selain itu, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Jadi, kami imbau kepada masyarakat agar menyampaikan ke orang lain tentang rokok ilegal ini. Bila produsen agar tidak produksi rokok ilegal, kemudian pedagang tidak menerima dan menjual rokok, sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti juga turut hadir dalam kesempatan sosialisasi ini. Dia mengatakan peran kejaksaan dalam peredaran rokok ilegal ini adalah memberikan proses hukum di bidang cukai ilegal.

“Kami menekankan langkah preventif dengan penyuluhan hukum dan penerangan hukum terkait tentang pemahaman rokok ilegal,” jelasnya.

Sebab, lanjut Diah, dampak dari peredaran rokok ilegal dapat mengganggu kinerha pasar hasil twmbakau, merugikan keuangan negara, hingg merugikan industri rokok legal yang membayar cukai.

“Keberhasilan memberantas rokok ilegal perlu kerjasama pemerintah dan masyarakat. Semoga bisa meningkatkan pemahaman msyarakat terkait cukai dan rokok ilegal, serta menciptakan kepatuhan pengusaha rokok,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan pihaknya telah melakukan operasi gabungan.

“Sebelum melakukan operasi gabungan, kami mengumpulkan informasi terlebih dahulu di mana saja lokasi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Teddy mengakui, dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku usaha rokok ilegal sangatlah sulit, karena mereka tidak terus terang memproduksinya, dan mempekerjakan karyawan di rumah masing-masing.

“Caranya mereka masukkan ke rumah warga untuk paking. Bahkan paking tidak di sini, tapi di luar Kabupaten Malang. Kita tisak bisa langsung nangkap pengusahanya itu, maka kami operasinya ke warung-warung atau toko,” ulasnya.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan, di wilayah Kabupaten Malang, peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Gondanglegi dan Pagelaran. Namun, tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga digunakan sebagai sasaran peredaran rokok ilegal.

“Dengan adanya sosialisasi, tujuannya adalah mencegah supaya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Kalau memeberantas ranahnya kejaksaan,” tandasnya.(end)