Retribusi Parkir Gagal Penuhi Target, Dishub Enggan Akui Ada Kebocoran

Semrawutnya Parkir Kota Batu

Salah satu titik parkir di Alun-alun Kota Batu.(Miski)
Salah satu titik parkir di Alun-alun Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Jelang tutup akhir tahun, target retribusi parkir di Kota Batu sulit tercapai. Saat ini baru mencapai 50 persen sekian dari target.

Tahun ini target retribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar.

Pada tahun 2015, sejatinya ditarget Rp620 juta hanya tercapai 80 persen. Sama halnya di tahun sebelumnya juga tidak tercapai.

Menanggapi hal itu Kadishub, Siswanto, mengaku tidak tercapainya target tahun ini lantaran payung hukum yang digunakan sudah tidak relevan.

Selain itu, perlu adanya kajian titik parkir sehingga bisa diketahui besaran potensinya. Kemudian baru bisa dipatok target sesuai potensi tersebut.

“Kami sudah usulkan ada revisi Perda parkir dan uji KIR, berkas sudah masuk di Bagian Hukum,” kata dia.

Namun, ia enggan disebut tidak terpenuhinya target karena terjadi kebocoran. Menurutnya, sesuai Perda parkir, tarif untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000.

Apabila di lapangan prakteknya tidak demikian, bukan berarti pihaknya yang salah.

“Kami juga sudah pasang papan harga tarif parkir. Salah satunya di Alun-alun Batu. Silahkan Jukir menaati itu dan masyarakat harus aktif. Kalau ada kebocoran itu pasti di lapangan,” ungkapnya.

Ke depan, apabila Perda parkir sudah direvisi, selanjutnya fokus perbaikan sistem. Selama ini sistem yang ada kurang maksimal.

“Sia-sia dong jika Perdanya sudah direvisi, tapi kondisi di lapangan tidak mendukung. Kami akan tegas terhadap Jukir dan pegawai,” tegas dia.