Resmi, Subur Berstatus Tersangka

Subur Triono. (deny)
Subur Triono. (deny)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota resmi menetapkan Subur Triono sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dari pelapor, ES.

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, usai melakukan gelar perkara, Selasa (13/12) sore.

“Betul, kami tetapkan Subur sebagai tersangka. Tapi baru satu kasus dulu,” katanya pada MVoice.

Selanjutnya, proses pemanggilan anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu harus sesuai persetujuan dari gubernur Jatim.

“Kami akan kirimkan surat izin pemeriksaan dulu, batasnya selama 30 hari,” lanjutnya.

Sementara untuk kasus lain atas laporan AW, Subur masih belum diperiksa sebagai saksi. Rencananya, pekan depan ia akan menjalani pemanggilan ke unit Reskrim.