Rendra Tetap Memproses Pengunduran Diri Masrifah

Bupati Malang, Rendra Kresna (tengah) dalam acara deklarasi Cabup-Cawabup, beberapa waktu lalu.

MALANGVOICE – Bupati Malang H Rendra Kresna tetap akan memproses permohonan pengunduran diri Hj Masrifah Hadi sebagai PNS di lingkungan Pemkab Malang.
Meskipun Masrifah Hadi maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Hj Dewanti Rumpoko di Pilbup Malang, Rendra menegaskan tidak akan menghambat proses pengunduran Masrifah Hadi.
Dijelaskan, sesuai aturan yang ada pensiun dini diberikan bagi PNS yang memiliki halangan jangka panjang, misalnya sakit tidak kunjung sembuh.

PNS yang pensiun dini berhak atas tunjangan dan uang pesangon, sesuai aturan di pemerintah. ”Jika alasannya maju sebagai Cawabup, bisa jadi menyalahi aturan yang ada. Karena perihalnya salah,” jelas Rendra Kresna yang kembali mencalon diri dalam Pilbup Malang ini.

Seharusnya Masrifah, lanjut Rendra, mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Apalagi, aturan baru melarang PNS ikut dalam politik.

“Prosesnya kan panjang, dari BKD baru dilimpahkan ke saya. Kalau sudah di meja, tidak sampai hitungan menit sudah saya tandatangani. Bukan bermaksud menghambat yang bersangkutan,” tegas Pendiri Kawula Muda Bersatu (KMB) itu.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Masrifah Hadi belum bisa dimintai komentarnya terkait pengajuan pensiun dini, baik di telfon maupun via SMS.

Jelang Pilkada Kabupaten Malang, tiga pasangan calon telah mendaftarkan diri ke KPU yakni, Nurholis dan M Mufid, Rendra Kresna dan Sanusi, serta Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi.
Rencananya, KPU baru menetapkan paslon 24 Agustus mendatang.-