Remaja Pengedar Sabu Dijerat Pasal Berlapis

MALANGVOICE – Remaja sabu-sabu berinisial AK (19), warga Dau, Kabupaten Malang dikenai pasal berlapis. Pertama, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 53 KUHP untuk percobaan pencurian.

Dua pasal ini ditetapkan polisi karena AK terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 1,5 gram. Sedangkan pasal 53 KUHP karena dia mencoba melakukan pencurian di rumah warga Mojorejo, Junrejo, Batu.

Kapolsek Junrejo, AKP Joko TW mengatakan, setelah dilakukan penyidikan AK telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. ”AK kita sangkakan dengan pasal berlapis karena perbuatannya,” jelas Kapolsek kepada MVoice melalui selulernya, Rabu (26/8).

Sebagaimana diberitakan, AK diamankan anggota Polsek Junrejo gara-gara diamuk massa usai melakukan percobaan pencurian di rumah Sulastri, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

Setelah dilakukan penggeledahan, AK kedapatan membawa 1,5 gram sabu dan alat penghisapnya sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Junrejo.-