Rekomendasi Penarikan Spanduk Paslon Nomor 2 Berlaku 7 Hari

Spanduk palson nomor 2 yang kini dipermasalahkan

MALANGVOICE- Panwaslu Kabupaten Malang, memberi tenggat waktu 7 hari kepada KPU untuk membuat keputusan, terkait rekomendasi Panwas agar spanduk nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, ditarik dan diperbaiki.

Komisioner Panwaslu, George Da Silva, menyebut tenggat waktu yang dimaksud dari hari pertemuan KPU-LO paslon. Jika tidak ada keputusan, pihaknya akan segera menerbitkan surat lanjutan.

“Andai tidak ada keputusan dari tenggat waktu itu, kami keluarkan surat, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun pidana,” jelasnya saat dihubungi MVoice, beberapa menit lalu.

Pihaknya, lanjut dia, tidak mau ikut campur. Apabila, KPU menunggu petunjuk dari Provinsi itu sebagian dari koordinasi hierarki. “Kami harap KPU memiliki keputusan nantinya, supaya masalah ini tidak berlarut,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, perundingan KPU-LO Paslon Dewi Sri, Rabu (23/9) tidak berjalan mulus. LO Dewi Sri menolak tawaran KPU yang akan menutup dan mengganti tulisan Wali Kota menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang.-