Ratusan Motor Berknalpot Brong Terjaring Cipta Kondisi Gabungan TNI-Polri

Polresta Malang Kota mengamankan ratusan knalpot brong. (istimewa)

MALANGVOICE – Lagi-lagi motor berknalpot brong kembali diamankan Polresta Malang Kota.

Ratusan motor berknalpot tidak standar ini didapat saat digelar cipta kondisi dari personel gabungan Polresta Malang Kota, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang, Ahad (1/10).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan, ada 167 knalpot brong yang diamankan karena diduga digunakan balap liar.

Baca Juga: Lantik Ketua PAC dan Konsolidasi Partai, Bawa Misi Tambah Perolehan Suara Demokrat

Peringati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober, Arema FC Gelar Doa Bersama

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan Polresta Malang Kota. (Istimewa)

“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, Araya (Jalan Panji Suroso) dan Jalan Besar Ijen,” kata Buher -sapaan akrabnya, Senin (2/10).

Kegiatan cipta kondisi ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan balap liar, apalagi kebanyakan menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu.

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” jelasnya.

Ia menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun.

Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

“Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” jelas Kombes BuHer.

Ia juga mengatakan kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga 26 Oktober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penin dakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkas Kombes BuHer.

Lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, patroli rutin atau kegiatan cipta kondisi ini akan terus digelar demi menjaga suasana kondusif di Kota Malang.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” tegasnya.(der)