Ratusan Karung Tembakau Ilegal Diamankan Bea Cukai di Kedung Kandang

Tembakau yang berada di dalam gudang. (istimewa)
Tembakau yang berada di dalam gudang. (istimewa)

MALANGVOICE – Direktorat Bea Cukai Jatim II menyita 528 karung berisi tembakau iris siap pakai di sebuah gudang wilayah Bumiayu, Kedung Kandang, Kota Malang.

Awalnya petugas melakukan penyelidikan terkait informasi praktik ilegal tersebut. Kemudian dilakukan penggerebekan tim gabungan dari Bea Cukai, TNI dan anggota kepolisian, Rabu (31/1) malam.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim II, Moch Arief, mengatakan, dari 528 karung tersebut berisi 15.480 kg tembakau iris siap pakai.

“Di dalam gudang ditemukan tumpukkan karung berisi TIS siap pakai. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama penyewa gudang berinisial A,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/2).

Selain itu, petugas juga mengamankan alat produksi yang berada di dalam gudang. Semuanya diamankan Bea Cukai sebagai barang bukti. “Untuk perkara sedang dalam proses,” singkatnya.

Hasil tangkapan ini diklaim berhasil mencegah peredaran rokok ilegal hingga 15 juta batang.(Der/Aka)