Ratusan Advokat Peradi RBA Malang Bimtek e-Court Bareng PA Malang

Soft launching dan bimbingan teknis (Bimtek) peradilan elektronik atau e-Court di Hotel Pelangi, Selasa malam (27/11). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ratusan advokat tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Malang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan adminsitrasi perkara secara elektronik (e-Court) di Hotel Pelangi, Selasa malam (27/11). Sistem berbasis online ini diklaim mempermudah kegiatan administratif persidangan.

E-Court merupakan tindak lanjut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang pelaksanaan adminsitrasi perkara secara elektronik (e-Court) di lingkungan Pengadilan.
Lebih lanjut diterangkan bahwa dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka terkandung cita- cita besar dari Mahkamah Agung yaitu : terwujudnya proses perkara yang sederhana. cepat dan biaya ringan. Hal ini sebagai pelaksanaan amanah pasal 2 ayat (4) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan Agama Kota Malang lantas mengadakan acara Soft Launching Peradilan berbasis elektronik (e-Court). Kegiatan ini menggandeng Peradi RBA.

Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Drs. H. Saiful Karim, MH menjelaskan agenda ini guna mengenalkan atau soft launching dimulainya layanan pengadilan Iewat elektronik (e-Court), khususnya kepada para advokat. Berikutnya digelar sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan teknologi tersebut.

“Aplikasinya yang menyiapkan Mahkamah Agung. Ini merupakan perwujudan program jangka panjang Mahkamah Agung, yakni peradilan yang agung cirinya berorientasi pelayanan publik. Pelayanan sederhana, cepat, biaya ringan dan berbasis IT,” kata Saiful Karim kepada awak media.

“Sementara ini baru advokat yang bisa mengakses (e-Court). Tapi ke depan semua masyarakat dapat mengakses,” imbuhnya.

Karim menambahkan, aplikasi ini untuk meminimalisir kedatangan pihak dalam persidangan. Mereka cukup mendaftar pakai email, memasukkan gugatan dan jawaban semua pakai email. Jadi sangat meringankan, mereka hanya perlu datang saat pembuktian.

“Advokat harus mendaftar dulu untuk memanfaatkan ini. Syaratnya, KTP, KTA advokat, dan berita acara penyumpahan dari Pengadilan Tinggi,” urainya.

Panitia Pengarah acara HM.Nidzom Anshori, SH, MH, menambahkan bahwa pelaksanaan Administrasi Perkara secara elektronik atau yang dikenal dengan e-Court adalah jawaban terhadap tuntutan zaman yang serba digital saat ini. Program Terobosan ini akan menjadikan proses berperkara di pengadilan menjadi efektif dan efisien.

Pengadilan Agama Malang sebagai bagian dari Iembaga kekuasaan yudikatif di bawah Mahkamah Agung bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi utamanya Yaitu : menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan.

“Oleh karena itu Pengadilan Agama Malang harus ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Program e-Court Mahkamah Agung yag luar biasa ini,” ujat pria juga Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang ini.

Sementara itu, Ketua Peradi RBA Malang, Yayan Riyanto SH, MH, mengatakan, bahwa selama ini, sistem administratif peradilan konvensional dirasa belum efisien atau banyak memakan waktu. Sebab harus antre dan saling menunggu dengan para pihak.
“Maka dengan e-Court ini kan tidak perlu antre hanya perkara menyerahkan jawaban atau kesimpulan. Karena ini baru kami masih belajar lewat bimtek ini,” pungkasnya.(Der/Aka)