MALANGVOICE – Pelaku perampokan dengan pengancaman kepada korban di tempat kos Jalan Warinoi pada 7 Mei 2023 lalu, ditangkap Polsek Blimbing.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, pelaku berinisial R (34) diamankan di kawasan Jalan Memberamo, pada Ahad (14/5) lalu.
“Berdasar keterangan korban, kami amankan pelaku di rumahnya. Saat diamankan HP korban masih dibawa pelaku,” kata Danang, Selasa (16/5).
Baca Juga: Malangvoice Tasyakuran Rumah Baru di Jalan Candi Bajang Ratu
Hasil Penyelidikan Tim Labfor Keluar, Ungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza
Dikatakan Danang, pelaku masuk ke kamar kos korban berinisial L (20) pukul 02.00 dini hari dengan memanjat pagar. Kemudian pelaku melihat seluruh lantai satu namun seluruh kamar tertutup.
Pelaku lalu naik ke lantai dua dan mengambil pisau di dapur. Kemudian ia masuk ke kamar korban sedikit terbuka. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku melihat korban tertidur dan langsung melancarkan aksinya.
“Saat menggeledah kamar, korban terbangun dan langsung diancam pelaku dengan pisau. Pelaku berkata kalau teriak besok kamu tak bunuh,” ujar Danang.
Saat mengancam korban, pelaku berhasil mengambil HP merek Samsung dan segera kabur. Akan tetapi, pelaku meninggalkan jaket dan keris kecil.
“Pelaku adalah residivis dalam kasus serupa pada 2017,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(der)