Purnadi Bantah Ada Calo di Dispendukcapil

Warga Kabupaten Malang yang mengajukan pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran di Dispendukcapil. (miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Praktik percaloan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, dibantah oleh Kepala Dispendukcapil, Purnadi.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri. Jika tidak, maka harus ada surat kuasa bagi bersangkutan.

“Kepengurusan KTP, KK dan akta kelahiran di sini gratis, tanpa dipungut biaya,” jelasnya kepada MVoice, Rabu (2/9) pagi.

Ia juga menepis adanya oknum petugas di Dispendukcapil terlibat praktik calo. Jika pun ada, sanksi tegas akan dijatuhkan. Termasuk menelusuri aliran uang dari hasil kerja sama dengan calo.

“Hari ini juga saya telusuri dan lihat kebenarannya,” tegas pria berkacamata itu.

Ditambahkan, kepengurusan administrasi memang mengalami keterlambatan dan butuh waktu cukup lama. Sebab, setiap hari tidak kurang 300-350 orang pemohon di Dispendukcapil.

“Makanya nanti kepengurusan semuanya dialihkan ke kecamatan. Dengan harapan bisa lebih cepat prosesnya,” ungkap Purnadi.

Pantauan MVoice, praktik calo di Dispendukcapil menjadi hal lumrah. Bagi masyarakat yang ingin proses cepat cukup membayar biaya Rp 100 ribu.

Sebaliknya, masyarakat yang mengurus normal harus berdesak-desakan dan antri seharian, belum lagi prosesnya tiga minggu kemudian baru selesai.-