PSI ‘Disemprit’ Bawaslu Kota Batu Gara-gara Pasang Baliho Capres 2024

PSI memasang baliho yang memampang Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid. Baliho dukungan pencalonan itu dipasang di simpang tiga Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu ‘Semprit’ Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ‘Sempritan’ berupa imbauan itu gara-gara baliho pasangan Capres 2024.

Baliho yang dipasang di Jalan Dewi Sartika Atas Kota Batu itu PSI ‘mengawinkan’ Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dengan Yenny Wahid sebagai capres dan cawapres 2024.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD PSI Kota Batu, Prima Agrinda menjelaskan, baliho tersebut dipasang langsung pengurus DPP PSI. Menurutnya, elite parpol di tataran pusat, jauh-jauh hari mendukung pencalonan Ganjar bersama putri Gus Dur.

“DPP PSI yang memasang langsung, bukan pengurus DPD PSI Kota Batu,” ucap Agrinda.

Baca juga: JC Perkara Korupsi di Kabupaten Malang Mulai Buka Suara

Baca juga: DPRD Kota Malang Beri Catatan Pengesahan Ranperda PKD

Baca juga: Pemkot Malang Beli Lahan di Kayutangan Heritage, Tampung Parkir 500 Pengunjung

Saat ini, pengurus partainya di tingkat Kota Batu masih berkutat pada proses verifikasi keanggotan parpol calon peserta Pemilu 2024. “Sejauh ini hanya berfokus pada verifikasi keanggotaan. Jadi tidak melakukan kegiatan selain itu,” imbuh dia.

Anggota Bawaslu Kota Batu Supriyanto mengimbau agar calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang spanduk maupun baliho karena masa kampanye belum dimulai.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka 1 Agustus, 20 Parpol di Kota Batu Bersaing Lolos Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Pemilu 2024, Tambah Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan

Baca juga: Lewat Dana Hasil Cukai, 500 Buruh Pabrik Rokok di Kota Malang Segera Dibekali Pembinaan UMKM

“Jami mengimbau untuk jangan dulu dilakukan. Nanti kalau sudah mulai masa kampanye, ya boleh,” kata Supriyanto.

Meski sudah memasuki masa kampanye sekali pun, calon peserta tidak bisa memasang alat peraga kampanye secara sembarangan. Sejauh ini, pihaknya hanya membatasi peserta untuk melakukan sosialisasi saja.

“Kalau sosialisasi, monggo. Asal tidak melanggar aturan Perwali 23. Saat ini, jika memang ada yang melanggar, maka kewenangannya ada pada Satpol PP untuk menertibkan karena saat ini juga belum masa kampanye,” pungkasnya.(end)