Lewat Dana Hasil Cukai, 500 Buruh Pabrik Rokok di Kota Malang Segera Dibekali Pembinaan UMKM

Kepala Diskopindag Pemkot Malang, Eko Sri Yuliadi. (Deny/MVoice)
Logo Pemkot Malang dan Satpol PP Pemkot Malang.

MALANGVOICE – Diskopindag Pemkot Malang berencana membina karyawan atau buruh industri rokok di bidang UMKM.

Hal ini tercetus dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penyusunan studi kelayakan pembentukan sentra industri hasil tembakau di Hotel Atria, Selasa (1/11).

FGD ini turut mengundang Gaperoma, Formasi, Bea Cukai, dan perwakilan OPD Pemkot Malang lain yang terlibat.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, mengatakan, program ini merupakan hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penyusunan studi kelayakan pembentukan sentra industri hasil tembakau di Hotel Atria, Selasa (1/11). (Deny/MVoice)

Baca Juga: Manajemen Pastikan Kontrak Pemain Arema Tidak Ada Masalah

Dewan Pers Luncurkan Aplikasi LPE, Permudah Pengaduan dan Kontrol Karya Pers

SMAN 1 Kota Batu Beri Penjelasan Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela

Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka persiapan penyusunan studi kelayakan pembentukan sentra industri hasil tembakau di Hotel Atria, Selasa (1/11). (Deny/MVoice)

“FGD ini mencari saran dan masukan untuk menentukan skema hasil cukai dimaksimalkan membangun centra UMKM sekitar pabrik rokok, membina buruh pabrik rokok agar bisa berusaha dan mandiri,” kata Eko Sya, sapaan akrabnya.

Sasaran program ini adalah karyawan dan buruh pabrik rokok. Eko Sya mencatat ada setidaknya 33 industri rokok yang ada di Kota Malang.

Dengan jumlah itu, target awal 500 buruh yang akan dipilih dan diseleksi untuk mengikuti program pembinaan UMKM kuliner dan fashion.

“Buka warung kopi, konveksi, kaos, karena fungsi pemerintah daerah memberikan pembinaan kemudian dukungan dan juga memberikan pengembangan peningkatan UMKM sekitar pabrik rokok,” jelasnya.

Program ini akan direalisasikan pada 2023, setiap industri rokok akan dibedakan berdasarkan klaster. Hal itu yang kemudian dibahas pada FGD kali ini.

“intinya dari hasil bea cukai sebagai karyawan dibina pelaku UMKM. Sehingga bisa dapat bantu pendapatan masyarakat. Nanti kami akan turun ke lapangan untuk mendata dan mencari klaster UMKM,” tegasnya.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Malang, Sailendra, mengatakan, kegiatan positif ini merupakan upaya merangkul dan menyatukan para pelaku usaha IKM pengolahan hasil tembakau.

“Pemkot Malang sangat menyadari eksistensi dunia usaha perlu terus dibangun dan didorong agar tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujarnya mewakili Wali Kota Malang, Sutiaji.

Menurutnya, DBHCHT bisa digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Oleh karena itu, melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi wahana untuk saling berdialog dan berdiskusi guna memperoleh berbagai masukan yang mampu melahirkan kebijakan pembentukan sentra industri tembakau di Kota Malang,” harapnya.(der)