DPRD Kota Malang Beri Catatan Pengesahan Ranperda PKD

Paripurna pengesahan Ranperda PKD Pemkot Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang memberikan catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang 2022.

Meski sudah disetujui dan disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (1/11), namun beberapa fraksi memberikan catatan.

Adapun cataran pertama dari Fraksi PDI-P menyampaikan pandangannya, yakni mendorong diimplementasikannya secara purna reformasi birokrasi pengelolaan keuangan daerah (PKD) di Kota Malang sebagai basis pelayanan prima pada manajemen (service management), perbaikan administrasi, perbaikan kinerja dan perbaikan struktur birokrasi yang berbasis pada transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Pemkot Malang Beli Lahan di Kayutangan Heritage, Tampung Parkir 500 Pengunjung

Kalapas Kelas I Malang Bantah Anggotanya Terlibat Narkoba: Tim Investigasi Kanwil Sudah Turun

Paripurna pengesahan Ranperda PKD Pemkot Malang.(istimewa)

Selain itu, perbaikan fundamental juga harus dilakukan secara sitematis dan konsisten mengenai penyusunan laporan keuangan OPD yang berbasis pada system SAP berbasis akrual secara komprehenshif, sehingga peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki hukum “Wajib” untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan secara intensif untuk menumbuhkan jiwa professional dan integritas.

Hal ini dibacakan Luluk Zuhriyah sebagai juru bicara Fraksi PDI-P.

“Sehingga yang perlu dilakukan adalah mengoperasionalisasikannya on the track, sesuai dengan regulasi dan implementasinya berdasarkan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memenuhi rasa keadilan. Kami sepakat dan menyetujui Ranperda tentang PKD untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Malang Tahun 2022,” katanya.

“Adapun jika ditemukan ketidakcakapan dan
ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah (PKD) kota Malang. Maka harus dilakukan tindakan tegas, terutama jika ada permasalahan hukum. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan, menekankan kepada Pemerintah Kota Malang agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk terus ditingkatkan secara penuh dan terintegrasi. Semoga proses konstitusional ini dapat memiliki dampak yang baik dalam penataan kota Malang yang lebih produktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Eko Hadi Purnomo membacakan rekomendasi dari Partai Damai Demokrasi Sejahtera yaitu gabungan dari Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Perindo, dan PSI menyetujui dan menyapakati.

“Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang, atas lahirnya Perda PKD ini merupakan perangkat hukum yang signifikan. Yang mana akan digunakan sebagai alas hukum untuk menjalankan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Perda PKD ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang sesuai dengan aturan hukum. Sedangkan, terkait dengan Penerimaan Daerah dalam bentuk PAD, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang harus ada strategi yang benar dan juga paparan yang jelas terkait dengan intensifikasi dan ekstensifikasi,” tandasnya.

“Kemudian, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang memandang dan menekankan kembali pentingnya perencanaan yang baik dalam Menyusun APBD, memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan
mengesampingkan pembangunan yang dirasa masih belum dibutuhkan. Serta pelayanan dasar kepada masyarakat mulai dari Pendidikan, kesehatan dan hal lain harus mampu dicoover oleh APBD dengan jumlah
yang proporsional. Terakhir, Pemerintah Kota Malang harus melakukan pengintegrasian laporan keuangan daerah dengan perencanaan kebutuhan barang milik daerah,” tambahnya.

Kemudian dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga berpendapat menerima dan menyetujui. Selain itu, menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi yang dibacakan Hartatik.

“Di dalam Perda tentang PKD ini, Pemerintah berbasis elektronik adalah satu hal yang harus segera dilakukan. Termasuk sistem penarikan dan penyetoran hasil pungutan pajak maupun retribusi. Jadi tidak lagi sistem manual. Demikian pula terhadap retribusi pasar, kami harapkan, Pemkot Malang harus lebih serius untuk menerapkan E-retribusi yang selama ini tidak mampu dijalankan dengan baik. Fraksi PKB juga berharap seluruh proses pengajuan, pencairan keuangan dan belanja daerah dapat dipercepat yang secara langsung dapat menghidupkan roda perekonomian Kota Malang dan harus secara konsisten menerapkan Perda tentang PKD di dalam pelaksanaan APBD di tahun anggaran mendatang,” tegasnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Malang. (istimewa)

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji merespon saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Malang. Dan menyatakan akan segera melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Seluruh catatan dari seluruh fraksi, kita dengarkan semua dan akan kami laksanakan semuanya. Dengan semakin cepatnya terealisasi, akan semakin bagus. Karena masyarakat menunggu kinerja kita semua,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, pengesahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting, karena terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Maka dari itu, nantinya tidak ada alasan lagi untuk Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penghasil untuk tidak memenuhi target PAD kita. Jadi ini sangat krusial sekali,” ucapnya.

Usai penandatanganan ini, lanjut Made, berkasnya dikembalikan ke Provinsi untuk mendapat nomor registrasi.

“Setelah mendapat nomor registrasi, Wali Kota segera menyusun Peraturan Wali Kota, sehingga segera bisa diimplementasikan kepada pemenuhan target PAD. Targetnya, kalau bisa sebelum akhir APBD 2022 ini. Sehingga target-target yang belum tercapai. Harapkan kami di pertengahan November ini sudah keluar Perwalnya. Karena semua sudah dipersiapkan, sebenarnya kita sudah mendahului pembahasan. Tujuannya apa, agar target PAD tahun 2022 ini terpenuhi, apalagi target PAD untuk 2023,” pungkasnya.(der)