PRT Nekat Curi Barang Majikan di Singosari

Pelaku saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)
Pelaku saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)

MALANGVOICE – Mistin (45) warga Perumahan Citra Pesono Buring Raya, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang akhirnya merasakan dinasnya Rutan Mapolsek Singosari setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari pada Jumat (9/2) di rumahnya.

Mistin ditangkap petugas kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan pada (23/11/2017) silam di rumah majikannya sendiri. Saat itu pelaku sebagai pembantu di rumah korban.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tersebut.

Pelaku saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)
Pelaku saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa)

“Betul, jajaran Polsek Singosari, dini hari tadi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan pencurian disertai pemberatan di rumahnya,” ungkap Farid, Jumat (9/2).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, menjelaskan bahwa ulah pelaku dilakukan pada bulan November 2017 silam. Pelaku beraksi saat rumah majikannya kosong. Ia mengambil barang berharga korban, Devy Angga Pramuda, warga Asrama Yon Armed I/ 105, Kecamatan Singosari, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Adapun barang yang berhasil dicuri pelaku adalah uang senilai Rp 3 juta, perhiasan emas dengan total berat 10.5 gram, HP Blackberry, kamera Nikon serta flashdisk,” ungkap Supriyono. (Der/Ery)