Pria Ini Bawa Upal Rp 39 Juta, Berakhir di Sel Polisi

Tersangka pengedar Upal, Axel, saat gelar kasus di Polsek Kedung Kandang bersama Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Putu Mataram. (Deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Tehgno Axel Saputra, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa uang palsu (upal) sejumlah Rp 39,6 juta.

Upal tersebut dibeli dari temannya di Yogyakarta dengan harga Rp 2 juta per Rp 10 juta upal. Warga asli Jember ini mengambil uangnya di Surabaya.

“Axel membeli lewat transfer ke temannya lalu cash on delivery di Surabaya,” kata Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Putu Mataram, Sabtu (15/8).

Setelah itu, Axel menaruh 4 bandel upal yang nominalnya puluhan juta tersebut di dalam tasnya kemudian dibawa ke Kota Malang. Rencananya upal itu akan dijual kepada seseorang di Dampit, Kabupaten Malang dengan harga Rp 2.5 juta per Rp 10 juta upal.

Pria bujangan itu kepada polisi mengaku, sudah setahun melakukan bisnis upal. Targetnya di daerah timur seperti Situbondo, Jember, Bondowoso, dan Probolinggo.

Namun, sebelum menikmati hasil bisnis upalnya, Axel sudah ditangkap petugas Polsek Kedung Kandang di Kelurahan Muharto. ”Petugas kami sudah mengintai dan membuntuti tersangka saat turun dari Arjosari hingga di kawasan Muharto,” ungkap Putu Mataram.

Axel mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan barang bukti upal Rp 39 juta kini sedang diperiksa di lab Bank Indonesia.-