Praperadilan ER Ditolak, MCW: Hadiah untuk Rakyat Batu

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Eddy Rumpoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu nonaktif, ditolak. Hakim tunggal R Iim Nurohim menolak gugatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Dalam amar putusan, hakim menilai penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah dan sesuai prosedur hukum. Hal ini berlawanan dengan materi gugatan ER sapaan Eddy Rumpoko melalui kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm. Bahwa penangkapan atau OTT terhadap ER, 16 September silam, tidak sesuai prosedur.

Putusan menolak praperadilan tersebut diapresiasi Malang Corruption Watch (MCW). Proses praperadilan tersebut menunjukkan kepada publik, khususnya masyarakat Kota Batu, KPK dituding menyalahi prosedur OTT hanya penggiringan opini belaka.

“Ini hadiah untuk masyarakat Kota Batu dan gerakan anti korupsi. Dari awal MCW yakin bahwa permohonan praperadilan ER akan ditolak seluruhnya oleh hakim,” kata M. Fahrudin Koordinator MCW kepada MVoice, Selasa (21/11).

Putusan praperadilan ini, lanjut Fahrudin, sudah saatnya publik sadar bahwa di Kota Batu ada ‘Gurita Korupsi’. Dan warga Kota Batu harus bersatu melawan koruptor.

“MCW percaya masyarakat Kota Batu cerdas untuk melihat secara jernih kasus dugaan suap korupsi pengadaan meubelair Pemkot Batu ini,” tutupnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha PT Dailbana Prima Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko diduga menerima fee Rp 500 juta dari proyek yang bernilai Rp 5,26 miliar tersebut. Uang fee itu diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 juta kemudian sisanya Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.

Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Der/Aka)