MALANGVOICE – Sekitar Rp 6 Miliar Bantuan Operasional Daerah (Bosda) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) pada 2016 lalu gagal cair. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, HM Zaini, hal ini berdampak pada sejumlah aspek.
“Kerugiannya, guru tidak terima honor. Padahal bantuan ini kan ditujukan bagi penerima yang tidak menerima tunjangan fungsional dari APBN maupun APBD,” ungkapnya.
Alhasil, banyak Ponpes dan Madin harus kelabakan memanfaatkan sumber lain untuk membayar honor guru. Dia berharap, kejadian seperti ini tidak terulang pada 2017 ini. Karenanya, dia berkoordinasi dengan Pemkot.
Baca juga: Oala, Rp 6 Miliar Bosda untuk Ponpes dan Madin Gagal Cair
Sementara itu, Wakil Wali Kota, Sutiaji, berdalih, pihaknya mengacu pada peraturan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Pada regulasi yang dia maksud itu, lembaga pendidikan tidak cukup melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), tapi juga ada syarat-syarat lain untuk pencairan Bosda.
“Karena itu kami akan lakukan verifikasi lagi, terutama Madin dan TPQ, harus ada sinergi antara Kemenag dan Pemkot, karena pernah ada temuan BPK, gurunya lima yang diajar hanya tiga orang, kan tidak masuk akal. Ada nilai manipulasinya, pada awal 2014 pernah kejadian seperti itu,” pungkasnya.