Polresta Makota Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar, Total 6,5 Kg Ganja dan 703 Ribu Pil LL

Polresta Malang Kota ungkap pengedar narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus kepemilikan narkotika dan obat terlarang. Sementara ini ada enam tersangka yang diamankan beserta barang bukti.

Total barang bukti yang didapat adalah ganja 6,5 kg, sabu 1,3 ons, 524 butir pil inex, 703 ribu pil dobel LL, dan timbangan kecil.

Semua barang haram itu didapat dari tersangka AE (31) warga Bantaran Barat, Lowokwaru; AK (35) warga Tunggulwulung, Lowokwaru; MAP (22) warga Simpang Akordion; UA (25) warga Karangploso; FA (34) warga Dau; dan ADS (25) warga Wajak.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, pengungkapan ini berdasar penangkapan AE di rumahnya pada 20 Oktober lalu. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti 2,5 kg ganja kering, 524 butir inex, 703 ribu pil LL, dan sabu seberat 25,06 gram.

“Dari penangkapan ini, unit Reskoba mengembangkan kasusnya dan mendapat informasi barang itu didapat dari tiga tersangka lain,” ujar Leonardus, Selasa (27/10).

Tiga pelaku pemasok narkotika itu adalah AK, MAP, dan UA. Ketiganya tertangkap di Jalan Simpang Akordion pada 22 Oktober.

Hasil penangkapan ketiganya, polisi mendapat barang bukti 3,5 kg ganja kering. Leonardus menjelaskan, ketiga pelaku ini awalnya mendapat ganja kering dari bandar besar berinisial EK melalui seseorang bernama LTF yang keduanya berstatus DPO seberat 100 kg.

Ganja 100 kg itu diranjau di sekitaran Pasar Karangploso dan dibungkus peti kayu.

“Ganja itu kemudian diberikan kepada pelaku lain, tadi AE dapat 4 kg, kemudian FA dapat 30 kg, dan ADS mendapat 10 kg dengan cara ranjau,” jelas Leonardus.

Praktis dari penyisiran itu, FA dan ADS ikut diamankan beserta barang bukti ganja 258,9 gram, sedangkan ADS didapati ganja seberat 1,10 ons.

Dari penangkapan ini, Leonardus masih berupaya mencari barang bukti lain yang masih beredar. Meski demikian, ia mengaku hasil tangkapan ini yang terbesar selama ia menjabat menjadi Kapolresta Malang Kota.

“Khusus ini adalah pengungkapan ganja terbesar. Tapi apa yany kita lakukan setidaknya menjadi pembelajaran dan menyelamatkan generasi saat ini sehingga tidak menjadi korban. Karena saya bilang pengguna adalah korban,” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 jounto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(der)