MALANGVOICE – Polres Malang hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk tentukan penyebab kebakaran di Pasar Bululawang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Dony Bara’langi mengatakan, tim Labfor Polda Jatim pada Selasa (19/1) kemarin telah melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kebakaran di Pasar Bululawang, yang ditemukan indikasi dugaan penyebab api berasal.
“Saat penyelidikan kemarin, tim penyelidik Labfor Polda Jatim menemukan indikasi dugaan sumber api berasal dari konsleting listrik di kios percetakan foto yang terletak di sisi kanan pasar,” ucap Donny, kepada Mvoice, Sabtu (22/1).
Baca juga: Pemkab Malang Didesak Segera Cari Tempat Relokasi Pedagang Pasar Bululawang
Bupati Malang: Terlalu Lama Revitalisasi Pasar Bululawang Nunggu APBD, Pakai Cara Ini Saja
Polisi Panggil Semua Pedagang Pasar Bululawang yang Kiosnya Terbakar
Donny menjelaskan, dengan adanya dugaan tersebut, tim Labfor Polda Jatim mengambil barang bukti di lokasi kebakaran tersebut berupa kabel dan abu sisa kebakaran untuk dilakukan pengujian.
“Untuk hasilnya masih belum keluar, jika sudah keluar akan dilaporkan ke Polres Malang, dan kita tunggu saja hasilnya bagaiman satu pekan ke depan,” jelasnya.
Selama masa pengujian barang bukti tersebut, pihak kepolisian belum dapat mengambil kesimpulan apakah ada unsur kelalaian atas peristiwa kebakaran yang yang menghanguskan 51 kios tersebut.
Baca Juga: Harga Rp 14 Ribu Perliter, Gubernur Jatim Pastikan Stok Minyak Aman Hingga 6 Bulan
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Dua Sekolah di Kota Malang Kembali Belajar Daring
“Namun, dalam penyelidikan itu tim Labfor Polda Jawa Timur telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi, meliputi saksi mata dari warga sekitar, petugas piket Polsek Bululawang, dan pemilik kios percetakan foto,” terangnya.
Menurut Donny, apabila nantinya dari hasil penyelidikan dan pengujian barang bukti ditengarai adanya kelalaian atas peristiwa tersebut, maka tersangka akan dijerat hukum.
“Hukum yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran yakni pasal 188 KUHP,” pungkasnya.(end)