Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Materai Palsu

Materi yang diduga palsu. (Mvoive/Istimewa).

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang masih menyelidiki kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberpetung, Kecamatan Kalipare.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan, hingga saat ini dirinya akan meminta laporan ke anggotanya atas kasus dugaan penjualan materai bekas atau palsu tersebut.

“Coba nanti saya meminta laporan ke anggota saya, saya saat ini masih fokus PPKM Darurat ini,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (19/7).

Baca juga: Gara-gara Materai Oknum Anggota BPD Sumberpetung Diadukan ke Polisi

Dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu oknum BPD Sumberpetung, Kecamatan Kalipare yang berinisial berinisial MW, diadukan ke Polres Malang oleh HS, lantaran telah menjual materai bekas kepengadu (HS) sebanyak 50 materai melalui teman teradu yang berinisial Y.

HS mengadukan MW ke Polres Malang setelah menanyakan keaslian materai ke Kantor Pos terdekat, yang mana materai tersebut ketika akan dipakai, bagian belakang dibasahi sedikit sudah bisa menempel.

Apalagi, petugas Kantor Pos Malang, yang berada di Jalan Merdeka Selatan No.5, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menyampaikan jika materi tersebut diduga palsu, karena setelah disinari oleh cahaya ultraviolet, terlihat jika berbeda dengan materi yang asli.

Melalui kuasa hukum HS, Agni Suwandaru menyatakan, jika aduan kliennya atas kasus dugaan penjualan materai palsu tersebut, bukan semata-mata kerugian material yang telah dialaminya, melainkan hanya untuk membongkar praktik yang melanggar hukum.

“Klien saya hanya ingin meluruskan, jika ulah MW itu melawan hukum, kalau menjual Materai bekas atau palsu, bukan karena kerugian material, biar tidak ada korban lain,” tukasnya.(der)